JIKA AKU MENJADI MENTERI KOPERASI
JIKA
AKU MENJADI MENTERI KOPERASI
Jika saya
menjadi Menteri Koperasi, apa yang akan saya lakukan untuk Koperasi Indonesia?
Jawabannya maka saya akan melakukan yang terbaik untuk Koperasi Indonesia
dengan membangkitkan masa kejayaan koperasi yang dulu pernah ada, kemudian merubah
Koperasi Indonesia saat ini lebih baik dari pada sebelumnya dan mengolahnya
lebih profesional lagi. Saya juga akan menjadikan Koperasi Indoensia menjadi
koperasi yang fleksibel dalam artian dapat menyesuaikan kondisi sesuai dengan
perubahan zaman, seperti globalisasi misalnya. Tentunya hal tersebut tidaklah
mudah untuk diwujudkan, saya harus melakukannya secara perlahan dan bertahap,
dan harus didukung oleh kinerja anggota koperasi itu sendiri. Sebelum membahas
lebih jauh lagi mari kita tinjau sedikit tentang apa itu koperasi, apa fungsi
dari koperasi, apa tujuannya bagaimana sejarah Koperasi Indonesia, dan juga
tentang apa tugas dan fungsi dari Menteri Koperasi.
- Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
- Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.
- Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Prinsip-Prinsip
Koperasi.
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua
koperasi yang ada di Indonesia:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
- Kemandirian.
Sebelum membahas tentang koperasi
lebih lanjut, baiknya kita tinjau kembali bagaimana sejarah koperasi Indonesia.
Badan usaha yang pertama kali dipelopori oleh Drs. Moehammad Hatta ini, tumbuh
atau berasal dari kalangan rakyat. Hal ini disebabkan oleh penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Dengan berjalannya waktu sampailah pada tahun 1908, dimana Budi Utomo
yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Kemudian pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi
dan pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang serupa
dengan UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 saat Jepang menduduki Indonesia, Jepang mendirikan koperasi
kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis
dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Kemudian hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Setelah mengetahui tentang pengertian koperasi, fungsi koperasi,
tujuan koperasi, prinsip koperasi juga sejarah singkat koperasi, tentunya
koperasi membutuhkan Menteri Koperasi untuk mencapai segala aspek koperasi
tersebut. Menteri Koperasi yang diharapkan tentulah yang baik, jujur, dan dapat
dipertanggungjawabkan segala ucapannya.
Tugas dan fungsi Kementerian
Koperasi telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Menjadi Menteri Koperasi tidaklah
terlepas dari berbagai masalah koperasi seperti keterbatasan dana yang
dimiliki, tingkat pendidikan, keterampilan dan keahlian yang dimiliki oleh
para anggota terbatas,
banyaknya
anggota yang tidak mau bekerjasama, bahkan tingkat pengembalian pinjaman yang
amat lama sehingga dana / modal koperasi semakin berkurang, dan masih banyak
masalah-masalah lainnya. Untuk itu dibutuhkan Menteri Koperasi yang dapat
menangani masalah-masalah tersebut tentunya yang bertanggung jawab. Jika saya
menjadi Menteri Koperasi hal pertama yang saya lakukan adalah:
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang koperasi baik melalui iklan di tv, spanduk,koran ataupun sera langsung survei ke masyarakat, agar masyarakat percaya dan yakin bahwa koperasi badan usaha yang bagus sekaligus bisa meningkatkan dana/ modal koperasi karena banyak masyarakat yang mau menjadi anggota koperasi dan mau menginvestasikan uangnya kepada koperas.
- Memberikan pendidikan/ pelatihan untuk para anggota koperasi.
- Adanya perjanjian hukum agar antar anggota dengan koperasi tidak saling merugikan baik dari pihak anggota maupun koperasi.
Kondisi
koperasi saat ini memang sangat memprihatinkan. Jika kita tidak bertindak cepat
dan tegas, bisa-bisa koperasi hanya tinggal nama saja. Bila ditelurusi lebih
jauh lagi, masalah utama dalam koperasi saat ini memang terletak pada konsep
yang sudah usang. Konsep seperti itu sepertinya sudah tidak bisa dijalankan
lagi untuk sistem perekonomian saat ini dimana perkembangan teknologi sudah
berkembang pesat. Perlu adanya revisi ulang dari Pemerintah supaya konsep yang
dimiliki koperasi saat ini fresh dan tidak ketinggalan zaman. Dengan konsep
yang lebih fresh tentunya akan membuat kinerja koperasi lebih baik dan
berkembang.
Selain peran
Pemerintah yang sangat diperlukan, kita pun harus melakukan sesuatu yang dapat
mengembalikkan koperasi seperti dahulu dan tentunya seperti yang kita harapkan.
Entah bagaimana caranya, namun diharapkan kita sebagai kaum muda harus
memberikan input dan ide-ide yang cemerlang dalam membantu menghidupkan
koperasi lagi.
Harapan saya
untuk Koperasi Indonesia selanjutya, semoga Koperasi Indonesia dapat berjaya
kembali dan lebih baik lagi. Lebih baik lagi dalam arti kata bisa menghidupkan,
memajukan, dan menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat di awal, dapat
bersaing dengan badan usaha lainnya yang kini telah hampir meredupkan nama
koperasi, serta dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini yang hanya
berdiam di tempat atau bahkan berjalan mundur.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar