PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa
dimulai ketika satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Ketika pihak yang
merasa dirugikan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak
kedua tsb menunjukkan perbedaan pendapat maka terjadilah perselisihan atau
sengketa.
Sengketa
dapat diselesaikan melalui cara-cara formal yang berkembang menjadi proses
adjudikasi yang terdiri dari proses melalui pengadilan dan arbitrase atau cara
informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui
negosiasi dan mediasi.
1. Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi
adalah upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara langsung oleh para
pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak
ketiga. Dalam pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melakukan pertukaran
pendapat dan usul untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa
secara damai. Negosiasi dapat berbentuk bilateral dan multilateral. Negosiasi
dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional
atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
2. Mediasi
Proses
penyelesaian sengketa antarpihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga
(mediator) sebagai penasihat. Dalam hal mediasi, mediator bertugas untuk
melakukan hal-hal sbb:
Bertindak
sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi
Menemukan
dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi antarpihak, menyesuaikan
persepsi, dan berusaha mengurangi perbedaan sehingga menghasilkan satu
keputusan bersama.
3. Arbitrase
Berdasarkan
UU Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata
di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis
oleh pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa
klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat
para pihak sebelum atau setelah timbul sengeketa.
Suatu
perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan
seperti di bawah ini:
- Salah satu pihak meninggal
- Salah satu pihak bangkrut
- Pembaharuan utang (novasi)
- Salah satu pihak tidak mampu membayar (insolvensi)
- Pewarisan
- Berlakunya syarat hapusnya perikatan pokok
- Bilamana pelaksanaan perjanjian tsb dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tsb
- Berakhir atau batalnya perjanjian pokok
Dua
jenis arbitrase:
1.
Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase
ini merupakan arbitrase bersifat insidentil yang dibentuk secara khusus untuk
menyelesaikan perselisihan tertentu. Kedudukan dan keberadaan arbitrase ini
hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu, setelah
sengketa selesai maka keberadaan dan fungsi arbitrase ini berakhir dengan
sendirinya.
2.
Arbitarse institusional
Arbitrase
ini merupakan lembaga permanen yang tetap berdiri untuk selamanya dan tidak
bubar meski perselisihan yang ditangani telah selesai.
Pemberian
pendapat oleh lembaga arbitrase menyebabkan kedua belah pihak terikat padanya.
Apabila tindakannya ada yang bertentangan dengan pendapat tersebut maka
dianggap melanggar perjanjian, sehingga terhadap pendapat yang mengikat
tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum atau perlawanan baik upaya hukum
banding atau kasasi.
Sementara
itu, pelaksanaan putusan arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama
30 hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan. Dengan demikian, lembar
asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh
arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri dan oleh panitera
diberikan catatan yang berupa akta pendaftaran.
Putusan
arbitrase bersifat final, dibubuhi pemerintah oleh ketua pengadilan negeri
untuk dilaksanakan sesuai ketentuan
pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya telah
memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, tidak dapat diajukan
banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Dalam
hal pelaksanaan keputusan arbitrase internasional berdasarkan UU Nomor 30 Tahun
1999, yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara
itu berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase
internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum RI, jika
telah memenuhi persyaratan sbb:
- putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan Negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
- putusan arbitrase internasaional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan
- putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum
- putusan arbitrase internasonal dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Permohonan
pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling
lama 30 hari terhitung sejak hari pernyataan dan pendaftaran putusan arbitrase
kepada panitera pengadilan negeri dimana permohonan tsb diajukan kepada ketua
pengadilan negeri.
Terhadap
putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan banding ke MA
mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding tsb diterima oleh MA.
4. PERBEDAAN ANTARA
PERUNDINGAN, ARBITRASE, DAN LIGITASI
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Ligitasi
|
yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
proses
|
Informal
|
Agak formal sesuai dengan rule
|
Sangat formal dan teknis
|
jangka waktu
|
Segera (3-6 minggu)
|
Agak cepat (3-6 bulan)
|
Lama (>2 tahun)
|
biaya
|
Murah
|
Terkadang sangat mahal
|
Sangat mahal
|
aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal & teknis
|
publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Anatgonistis
|
Antagonistis
|
fokus penyelesaian
|
Masa depan
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
komunikasi
|
Memperbaiki yang sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
result
|
Win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari dalih
|
suasana emosional
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
SUMBER:
https://erlynamustika.wordpress.com/penyelesaian-sengketa/
Komentar
Posting Komentar