HUKUM DAGANG
A. Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan
antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti
karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam
mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum
Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang
meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
B. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan
usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih
dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi
perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak
lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha.
Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Pembantu-pembantu pengusaha di dalam
perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang
prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan,
misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
C. Pengusaha dan Kewajibannya
Ø Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan
kewajiban menurut agamanya.
Ø Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam
seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
Ø Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
Ø Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib
membuat peraturan perusahaan.
Ø Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari
libur resmi.
Ø Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang
telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
Ø Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
SUMBER
.
Komentar
Posting Komentar