MACAM-MACAM HAKI
Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam
benda immateriil, yang dimaksud dengan hak
milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda
tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu
benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya
yang memiliki hak cipta.
Contoh dari hak cipta tersebut
adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”.
Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi
didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan
sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta
antara lain :
ü UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
ü UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
ü UU Nomor 7
Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
ü UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak
yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh
perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan
industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti
plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan
dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang
sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah
satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001
pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan
membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa
proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka
waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur
hak paten antara lain :
ü UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
ü UU Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
ü UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor
15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk
membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga
memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam
setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat
memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan
kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa
istilah, antara lain :
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak
atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya
suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa
lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran
pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar
melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa
izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat
berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan
dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang
atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling
lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika
merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau
pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam
pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan
memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi
(perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan
perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek
dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara
lain :
ü UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
ü UU Nomor 14
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
ü UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Desain Industri
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design)
adalah seni
terapan di mana estetika dan usability (kemudahan
dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri
menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau
garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis,
dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan
intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas
dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui
Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain
industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila,
dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI
yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir,
desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena
perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang
mengatur tentang desain industri.
Sejarah Pengaturan Desain Industri
Pengaturan tentang Desain Industri
dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris karena adanya Revolusi Industri.
Desain Industri awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan tangan
yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri
adalah “The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin
act” sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk
2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur
melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya
meliputi model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris
Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention). Amanat
pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi
di semua negara anggota Paris Convention.
Estetika Versus Fungsionalitas
Perlindungan desain memberikan hak
monopoli kepada pemilik desain atas bentuk, konfigurasi, pola atau ornamentasi
tertentu dari sebuah desain. Dengan demikian, hukum desain hanya melindungi
penampilan bentuk terluar dari suatu produk. Undang-Undang Desain Industri
tidak melindungi aspek fungsional dari sebuah desain, seperti cara pembuatan
produk, cara kerja, atau aspek keselamatannya. Pembuatan, pengoperasian dan
ciri-ciri barang tertentu dilindungi oleh hukum paten.
Syarat-Syarat Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk
desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal
penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah
ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya,
sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Sistem Konstitutif dalam
Perlindungan Desain Industri
1. Perlindungan Desain Industri menganut
sistem First to File Principle
2. Suatu Desain Industri dari suatu produk yang dimiliki
tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila tidak terdaftar.
Lingkup Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri
memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya
dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak
desain industri.
Subjek dari Hak Desain Industri
Yang berhak memperoleh hak desain
industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam
hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri
diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Jika suatu desain Industri dibuat
dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang
dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah
pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar
hubungan dinas.
Jika suatu desain industri dibuat
dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain
industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri,
kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pengalihan Hak dan Lisensi Desain
Industri
Hak Desain Industri dapat beralih
atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan
hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan
hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan
membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain
industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain
industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
Lisensi Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri dapat
memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam
jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain
industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di
dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri,
kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif
atau non ekslusif.
Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian
lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama,
namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan
yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/
atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi
itu:
1. Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu
bukan secara umum oleh masyarakat,
2. Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk
menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan
keuntungan ekonomi,
3. Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau
para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan
patut.
Pemilik rahasia dagang dapat
memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin
yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang
apabila:
1. Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau
keselamatan masyarakat,
2. Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh
penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk
kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
3. Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan
tanpa batas.
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI
adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu
pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta
inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal
untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra
dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Komentar
Posting Komentar