Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

FILOSOFI NOVEL

Dalam hidup, terkadang kita juga butuh beberapa jeda untuk menghanyutkan diri dalam kisah lain. Kita butuh dan kita perlu melupakan beban dari semua hal yang memenuhi pikiran. Kejadian kemarin yang sudah berlalu, hari ini, dan besok akan bagaimana dan seperti apa? benar-benar ingin dilepaskan dan berpaling pada permasalahan yang lain, dalam hal ini “cerita dan kisah dalam novel”. Mungkin apa yang mereka katakan itu ada benarnya, cara untuk melupakan kesedihan dan permasalahan adalah   dengan menyibukkan diri dengan hal lain atau berkecimpung dengan masalah orang lain. Sehingga perhatian akan teralihkan bahkan sepenggal pelajaran pun bisa didapatkan. Oh jadi seperti ini.... oh jadi ada ya yang seperti ini... oh bisa juga seperti ini... Semua tentang oh yang membuka pikiran dan ilusi bahwa dunia ini luas, dunia ini bebas. Bukan hanya tentang masalahmu saja, semua tentang filosofi membaca novel. Ada banyak hal yang bisa dipelajari dari sebuah novel. Alurnya yang tercipta dari j...

PENYELESAIAN SENGKETA

Sengketa dimulai ketika satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak kedua tsb menunjukkan perbedaan pendapat maka terjadilah perselisihan atau sengketa. Sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara formal yang berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari proses melalui pengadilan dan arbitrase atau cara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi. 1.    Negosiasi (Negotiation) Negosiasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melakukan pertukaran pendapat dan usul untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat berbentuk bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran dip...

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

A. PENGERTIAN Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoliadalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan usaha. Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’. B. ASAS DAN TUJUAN ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA 1. Asas Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usa...

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian Perlindungan Konsumen Indonesia adalah  - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. Azaz Perlindungan Konsumen Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni : Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,  ...