SUBYEK DAN OBJEK HUKUM
SUBYEK DAN OBJEK HUKUM
Subyek
hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan
badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam
dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia
dan badan hukum.
- Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
3. Badan
Hukum (recht persoon)
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBJEK HUKUM
Subjek hukum terdiri atas manusia pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Jadi disamping manusia,
ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang merupakan pendukung hak dan
kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Sebelum lebih lanjut membahas badan hukum sebagai
subjek hukum, perlu diketahui lebih dulu apa itu badan hukum. Pengertian badan hukum diberikan oleh dua
ahli dibawah ini, yaitu:
- Prof. Subekti : Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum (rechtspersoon).
- R. Soeroso : Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum.
Dari dua
pengertian badan hukum yang dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat
disimpulkan bahwa badan hukum adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku oleh sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu
dan dengan demikian badan itu memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum
disebut sebagai subjek hukum karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban
tertentu. Hak dan kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh
badan hukum tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang
terpisah dari kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta
dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan.
Badan hukum
sebagai subjek hukum layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti
mengdakan perjanjian, manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger),
melakukan jual beli, dan lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui
keberadaannya sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut
serta dalam lalu lintas hukum.
Badan hukum
tidak lain adalah badan yang diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh
sebab itu dalam melaksanakan perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh
pengurus atau anggotanya.
Untuk dapat
ikut serta dalam lalu lintas hukum dan diakui sebagai subjek hukum, ada
sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh badan hukum. Syarat-syarat tersebut
adalah:
- Dibentuk dan didirikan secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur perihal pembentukan/pendirian badan hukum. Syarat pembentukan badan hukum ini sesuai dengan bentuk/jenis badan hukum yang akan didirikan. Syarat pembentukan badan hukum ini berbeda antara satu bentuk/jenis badan hukum dengan bentuk/jenis badan hukum yang lain. Contoh: syarat/cara pembentukan badan hukum partai politik berbeda dengan syarat/cara pembentukan badan hukum perseroan terbatas (PT). Syarat/cara pembentukan kedua jenis badan hukum itu diatur dalam undang-undang yang berbeda dan dengan prosedur yang berbeda pula.
- Memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan anggotanya.
- Hak dan kewajiban hukum yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
Dalam hukum
dikenal adanya dua macam badan hukum, yaitu:
- Badan hukum publik: yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik dan bergerak di bidang publik/yang menyangkut kepentingan umum. Badan hukum ini merupakan badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dijalankan oleh pemerintah atau badan yang ditugasi untuk itu. Contoh:
- Negara Indonesia, dasarnya adalah Pancasila dan UUD 1945
- Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota, dasarnya adalah Pasal 18, 18 A, dan 18 BUUD 1945 dan kemudian dielaborasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda ini telah dirubah sebanyak dua kali).
- Badan Usaha Milik Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
- Pertamina, didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971.
- Badan Hukum Privat; yaitu badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum perdata dan beregrak di bidang privat/yang menyangkut kepentingan orang perorang. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh sejumlah orang untuk tujuan tertentu, seperti mencari laba, sosial/kemasyarakatan, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain sebagainya. Contoh:
- Perseroan terbatas (PT), pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Koperasi, pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
- Partai Politik, pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perpol dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
Berkenaan
dengan badan hukum, terdapat beberapa teori yang dikemukakan para ahli tentang
badan hukum, yaitu:
- Teori fiksi
Badan hukum di anggap buatan negara saja, sebenarmya
badan hukum itu tidak ada, hanya orang menghidupkan bayangannya sebagai subjek
hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini di
kemukakan F. Carl Von Savigny.
- Teori harta kekayaan bertujuan (Doel vermogenstheorie)
Hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
Adanya badan hukum di beri kedudukan sebagai orang disebabkan badan ini
mempunyai hak dan kewajiban, yaitu hak atas harta kekayaan dan dengannya itu
memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ke tiga. Penganut teori ini ialah
Brinz dan Van der Heijden dari Belanda.
- Teori organ (Organnen theory)
Badan hukum ialah sesuatu yang sungguh-sungguh ada
dalam pergaulan yang mewujudkan kehendaknya dengan perantaraan alat-alatnya
(organ) yang ada padanya (pengurusnya). Jadi bukanlah sesuatu fiksi tapi
merupakan makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrak dari konstruksi yuridis.
Teori ini dikemukakan oleh Otto von Gierke dan Z. E. Polano.
- Teori milik bersama (Propriete collectif theory)
Hak dan kewajiban pada badan hukum pada hakikatnya
adalah hak dan kewajiban para anggota secara bersama-sama. Kekayaan badan hukum
adalah kepunyaan bersama para anggota. Pengikut teori ini adalah Star Busmann
dan Kranenburg.
- Teori kenyataan yuridis (Juridische realiteitsleer)
Badan hukum merupakan suatu
realitet, konkret, riil, walaupun tidak bisa di raba,
bukan khayal, tetapi kenyataan
yuridis. Teori ini di kemukakan oleh Mejers.
OBJEK
HUKUM BENDA BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK
Pengertian
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan
kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang
pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi,
perjanjian dan sebagainya.
Objek
hukum dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek
hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, yang disebut
hak. Segala sesuatu dapat saja dikuasai oleh subjek hukum.
Menurut
Pasal 504 KUH Perdata benda juga dapat dibagi atas benda tidak bergerak dan
benda bergerak.
A. Benda
tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi berikut ini.
Benda
tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan
itu, seperti: tanah serta segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi
kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan
tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan alam
yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari
tanah itu.
Benda
tidak bergerak karena tujuannya menggolonkannya ke dalam golongan ini, yaitu
segala barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi
alat tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan
padi yg ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat
percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
Benda
tidak bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu,
yaitu segala hak atas benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina Usaha, hak hipotek dan hak guna bangunan.
·
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi :
1. Benda
tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
2. Benda
tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik
3. Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang
tidak bergerak, misalnya : hipotik.
B. Benda
bergerak (rorende zaken) meliputi yang berikut ini.
- Benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil, meja dan buku. Kecuali benda-benda yang sifatnya bergerak telah ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
- Benda bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk dalam golongan benda yang bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak piutan, dan hak gadai.
Benda
bergerak dapat dibedakan menjadi :
1. Benda
bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
2. Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya
saham PT.
3. Barang
yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4. Barang-barang
yang sudah ada dan yang masih ada.
HAK
KEBENDAAN YANG BERSFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit)
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
Macam-macam
Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
·
Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
·
Benda tersebut dapat dipindah tangankan
haknya kepada pihak lain.
·
Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
1. Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain
itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari
barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali
biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk
memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni :
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
Syarat
inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai
atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·
Hak untuk menjual atas kekuasaan
sendiri.
·
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
Hak
gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap
melekat atas seluruh bendanya.
Obyek
gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda
bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa
berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat
piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op
naam) serta hak paten.
Hak
pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
- Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop). Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
- Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
Hak
untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka
hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk
melunasi hutang dan biaya serta bunga.
Atas
izin hakim tetap menguasai benda gadai.
1. Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
- Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
- Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
- Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
- Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek
hipotik yakni :
Sebelum
dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak
bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996
tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka
obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
- Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun
undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan
kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung,
sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan
minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal
menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang
tersendiri.
- Kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
Dengan
demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri
sebagai berikut :
- Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
- Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
- Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut:
o
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang).
o
Benda tersebut dapat dipindah tangankan
haknya kepada pihak lain.
o
Tanah yang akan dijadikan jaminan
ditunjukan oleh undang-undang.
o Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam
daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997
tentang pendaftaran.
Obyek
hak tanggungan yakni :
- Hak milik (HM).
- Hak guna usaha ( HGU).
1. Rumah
susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM
SRS).
2. Hak
pakai atas tanah negara.
Obyek
hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang
isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitor kepada kreditur.
Namun,
benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan
penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari
barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan
pura-pura).
Dengan
demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan
hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang
nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang
debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan
utang.
Fidusia
merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia
adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat
jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan
pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu
perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi
suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat
dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek
jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
- Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
- Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian
fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa
Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran
fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar
fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan
sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
- Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
- Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
- Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
- Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
SUMBER
Komentar
Posting Komentar