HUKUM PERIKATAN

PENGERTIAN PERIKATAN

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang(pihak) atau lebih,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia.Hukum kontrak bagian dari hokum perikatan.Harta kekayaan adalah objek kebendaan.Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.


DASAR HUKUM PERIKATAN

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
  • Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ).
  • Perikatan yang timbul dari undang-undang.
  • Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
  • 1Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  • Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  • Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.



ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN

Asas Konsensualisme, Asas konsnsualisme ini dapat kita determinasi dalam KUHPerdata, Pasal 1320 ayat. Intinya dari asas ini ialah untuk sahnya suatu perjanjian maka dibutuhkan 4 syarat, yaitu:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.      Suatu sebab yang halal.
4.      Suatu hal tertentu

Asas Kebebasan Berkontrak, Asas kebebasan berkontrak ini dapat kita determinasi dalam KUHPerdata, Pasal 1338. Intinya ialah semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Jadi, keputusan tersebut memberikan kebebasan para pihak untuk:
1.      Bebas untuk melakukan perjanjian dengan siapapun
2.      Bebas untuk melakukan atau tidak melakukan perjanjian
3.      Bebas untuk menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan
4.      Bebas untuk menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya

Asas Pacta Sunt Servenda, Asas ini berhubungan dengan akibat suatu perjanjian. Dimana asas ini diatur dalam KUHPerdata, Pasal 1338 ayat 1.
1.      Perjanjian yang diciptakan secara sah berlaku sebagai undang-undang
2.      Para pihak harus menghormati perjanjian dan melakukannnya karena perjanjian itu merupakan kehendak.

Dari ketiga asas diatas tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, seperti:
·         Asas kepastian hukum
·         Asas kepercayaan
·         Asas moral
·         Asas kepatutan
·         Asas perlindungan
·         Asas keseimbangan
·         Asas persamaan hukum
·         Asas kebiasaan

HAPUSNYA PERIKATAN

Hapusnya Perikatan berdasarkan Pasal 1381 KUH Perdata diantaranya adalah:
1.      Pembaharuan utang (novatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.Novasi ini ada 3 macam yaitu:
·         Novasi Subyektif Pasif
·         Novasi Subyektif Aktif
·         Novasi Obyektif

2.      Perjumpaan utang (kompensasi)

Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).

3.      Pembebasan Utang
Pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utang dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 KUH Perdata menentukan :
a.       Pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang.
b.      Pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama.
c.       Pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.

4.      Musnahnya barang yang terutang
Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
5.      Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.

Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu :
·   Batal demi hukum (Vanrechtswege Nietig) yaitu karena kebatalannya terjadi berdasarkan undangundang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalah batal demi hukum.
·     Dapat dibatalkan yaitu (Vernietigbaar) yaitu bahwa akibat-akibat yang timbul dari pembatalan suatu penetapan hanya berlaku setelah pembatalan atau dengan kata lain akibat-kakibat yang timbul dari keputusan tersebut tetap sah berlaku sebelum diadakan pembatalan.

6.       Kadaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
·        Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang (acquisitive prescription)
·        Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan (extinctive prescription).

SUMBER




Komentar

Postingan populer dari blog ini

GERUND, INFINITIVE, AFFIRMATIVE AND NEGATIVE AGREEMENT

Bagaimana Cara Memelihara Karyawan ?

PROPOSAL KOPERASI