HUKUM PERIKATAN
PENGERTIAN
PERIKATAN
Perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang(pihak) atau lebih,yakni
pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara
mengenai manusia.Hukum kontrak bagian dari hokum perikatan.Harta kekayaan
adalah objek kebendaan.Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak
dan pihak yang berkewajiban.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata
terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
- Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ).
- Perikatan yang timbul dari undang-undang.
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
- 1Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas Konsensualisme, Asas
konsnsualisme ini dapat kita determinasi dalam KUHPerdata, Pasal 1320 ayat.
Intinya dari asas ini ialah untuk sahnya suatu perjanjian maka dibutuhkan 4
syarat, yaitu:
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu
sebab yang halal.
4. Suatu hal
tertentu
Asas Kebebasan Berkontrak, Asas kebebasan berkontrak ini dapat kita determinasi dalam KUHPerdata, Pasal 1338. Intinya ialah semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Jadi, keputusan tersebut memberikan kebebasan para pihak untuk:
1.
Bebas untuk melakukan perjanjian dengan siapapun
2.
Bebas untuk melakukan atau tidak melakukan perjanjian
3.
Bebas untuk menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan
4.
Bebas untuk menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
Asas Pacta Sunt Servenda, Asas ini berhubungan dengan akibat suatu perjanjian. Dimana asas ini diatur dalam KUHPerdata, Pasal 1338 ayat 1.
1.
Perjanjian yang diciptakan secara sah berlaku sebagai undang-undang
2.
Para pihak harus menghormati perjanjian dan melakukannnya karena
perjanjian itu merupakan kehendak.
Dari ketiga asas diatas tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, seperti:
·
Asas kepastian hukum
·
Asas kepercayaan
·
Asas moral
·
Asas kepatutan
·
Asas perlindungan
·
Asas keseimbangan
·
Asas persamaan hukum
·
Asas kebiasaan
HAPUSNYA
PERIKATAN
Hapusnya
Perikatan berdasarkan Pasal 1381 KUH Perdata diantaranya adalah:
1.
Pembaharuan utang (novatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan
dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai
pengganti perikatan semula.Novasi ini ada 3 macam yaitu:
·
Novasi Subyektif Pasif
·
Novasi Subyektif Aktif
·
Novasi Obyektif
2.
Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan
oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang
lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang
lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh
undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu
perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3.
Pembebasan Utang
Pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur
melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak
mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya
pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan
tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utang dapat terjadi dengan
persetujuan atau Cuma- Cuma.
Dengan
pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan
oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan,
kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 KUH
Perdata menentukan :
a.
Pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para
penanggung utang.
b.
Pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak
membebaskan debitur utama.
c.
Pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak
membebaskan penanggung lainnya.
4.
Musnahnya barang yang terutang
Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam
keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau
hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
5.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu :
· Batal demi hukum (Vanrechtswege Nietig) yaitu karena kebatalannya terjadi
berdasarkan undangundang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau
persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalah batal demi hukum.
· Dapat dibatalkan yaitu (Vernietigbaar) yaitu bahwa akibat-akibat yang
timbul dari pembatalan suatu penetapan hanya berlaku setelah pembatalan atau
dengan kata lain akibat-kakibat yang timbul dari keputusan tersebut tetap sah
berlaku sebelum diadakan pembatalan.
6.
Kadaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat
untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan
lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh
undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua
macam lampau waktu, yaitu :
· Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang (acquisitive
prescription)
· Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari
tuntutan (extinctive prescription).
SUMBER
Komentar
Posting Komentar