Tulisan3_MSDM_Kompensasi
Pengertian Kompensasi
a. Kompensasi menurut Edwin B. Flippo
Arti kompensasi adalah harga untuk jasa-jasa yang
telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain.
b. Kompensasi menurut Hadi Poerwono
Definisi kompensasi adalah jumlah keseluruhan yang ditetapkan
sebagai pengganti jasa yang telah dikeluarkan oleh tenaga kerja meliputi masa
atau syarat-syarat tertentu.
c. Prof. Dr. F. J. H. M. Vam Ber Van
Kompensasi adalah tujuan obyektif kerja ekonomis.
d. Dewan Penelitian Pengupahan Nasional
Kompensasi adalah suatu penerimaan sebagai suatu
imbalan daripemberian kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau
jasa yang telah dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan
hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi dinyatakan atau dinilai dalam
bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan
peraturan dan dibayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja antara pemberi
kerja dan penerima kerja.
Tujuan Diadakan Pemberian Kompensasi
Tujuan kompensasi (balas jasa) menurut Malayau S.P
Hasibuan (2002) adalah :
·
Ikatan Kerja Sama, antara karyawan dengan majikan akan
terjalin melalui pemberian kompensasi. Pengusaha/masjikan wajib membayar
kompensasi kepada karyawan yang telah memenuhi/mengerjakan tugas-tugas dengan
baik.
·
Kepuasan Kerja, karyawan akan dirasakan oleh karyawan
dengan diberikannya kompensasi atau balas jasa sehingga karyawan dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya.
·
Pengadaan efektif, Pengadaan karyawan yang qualified
akan lebih mudah jika program kompensasi ditetapkan cukup besar.
·
Motivasi, Majikan akan mudah memotivasi karyawannya,
jika balas jasa (kompensasi) yang diberikan cukup besar.
·
Stabilitas Karyawan, Apabila kompensasi diberikan atas
prinsip adil dan layak, maka stabilitas karyawan akan terjamin akbiat turn over
yang relatif kecil.
·
Disiplin, Pemberian kompensasi yang cukup besar
diharapkan dapat membangun disiplin karyawan yang semakin baik. Karyawan akan
mentaati dan menyadari setiap peraturan-peraturan yang ditetapkan di
perusahaan.
·
Pengaruh Serikat Buruh, Program kompensasi yang baik,
diharapkan karyawan dapat berkonsentrasi pada pekerjaannya dan pengaruh serikat
buruh dapat dihindarkan.
·
Pengaruh Pemerintah, Pemerintah tidak akan memberikan
pengaruh kepada perusahaan yang sudah menetapkan kompensasi sesuai dengan
undang undang perburuhan yang berlaku seperti batas upah minimum.
Jenis Jenis Kompensasi
Kompensasi finansial
Kompensasi finansial terdiri dari kompensasi tidak
langsung dan kompensasi langsung. Kompensasi langsung terdiri atas pembayaran
karyawan dalam bentuk upah, gaji, bonus, atau komisi. Kompensasi tidak langsung
atau benefit, terdiri dari semua pembayaran yang tidak tercakup dalam kompensasi
finansial langsung. Kompensasi finansial tidak langsung yang meliputi liburan,
berbagai macam asuransi, kepedulian keagamaan, jasa seperti perawatan anak
atau, dan sebagainya.
Kompensasi Non Finansial
Kompensasi Non Finansial meliputi
Penghargaan finansial seperti pujian, mengahargai diri sendiri, dan pengakuan
yang dapat mempengaruhi motivasi kerja karyawan, produktivitas dan kepuasan
kerja.
Kompensasi yang dikelola dengan baik akan membantu
perusahaan dalam rangka mencapai tujuan dan medapatkan, memelihara dan menjaga
karyawan dengan baik. Disisi lain, tanpa adanya kompensasi yang cukup, akan
beresiko membuat karyawan meninggalkan perusahan dan akan
membutuhkan waktu untuk penempatan karyawan kembali.
Contoh Penerapan Kompensasi Manajemen
1.Kompensasi CV Dinar Tangerang
Kompensasi yang
diberikan CV Dinar Tangerang berupa kompensasi finansial dan non finansial.
Kompensasi finansial terdiri dari kompensasi finansial langsung dan tidak
langsung. Kompensasi finansial langsung terdiri dari gaji atau upah dan bayaran
insentif. Kompensasi finansial tidak langsung terdiri program perlindungan
seperti jamsostek, pensiun, bantuan perawatan kesehatan, bantuan perawatan
rumah sakit, bantuan perawatan bersalin dan pemeliharaan kesehatan. Serta
bayaran diluar jam kerja seperti program KB, liburan, hari besar nasional dan
THR, cuti hamil atau keguguran kandungan, cuti tahunan, sumbangan kedukaan,
sumbangan pernikahan, beasiswa, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan
perumahan, upah lembur dan fasilitas. Kompensasi nonfinansial terdiri dari
penghargaan pekerjaan dan lingkungan pekerjaan. Kompensasi saat ini yang
diterima karyawan dirasakan sedikit dalam memenuhi kebutuhan karyawan.
CV Dinar
Tangerang memberikan fasilitas selain untuk kelancaran operasional perusahaan
juga untuk kesejahteraan karyawannya. Fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh
meliputi kendaraan, ruang kantor, tempat produksi,tempat parkir dan mess
karyawan. CV Dinar Tangerang memberikan kompensasi finansial tidak langsung
dalam bentuk program perlindungan, bayaran di luar jam kerja dan fasilitas
perusahaan yang dapat menahan karyawan dalam jangka panjang.
CV Dinar
Tangerang memberikan gaji dan upah dalam bentuk uang, tetapi bantuan atau
tunjangan dalam bentuk natura. Besarnya gaji atau upah berusaha disesuaikan
dengan peraturan pemerintah yaitu sesuai Upah Minimum Kabupaten Tangerang (UMK)
sebesar Rp 953.850. Kebijakan CV Dinar Tangerang merahasiakan besarnnya gaji
atau upah bertujuan menghidari kecemburuan sosial antara karyawan. Perusahaan
menyesuaikan gaji atau upah sesuai kinerja karyawan sehingga besar gaji yang
diberikan tidak sama. Pengambilan gaji atau upah dapat diwakili pihak ketiga
yang disertai surat kuasa dan berlaku satu kali pengambilan.
Bayaran
insentif CV Dinar Tangerang terdiri bayaran insentif individu dan kelompok.
a) Bayaran
insentif individu Kompenasi berdasarkan penjualan, produktivitas atau
penghematan karyawan.
b) Bayaran
intensif kelompok Kompensasinya berdasarkan penjualan, produktivitas atau
penghematan departemen atau kelompok kerja karena melampaui standar-standar
produktivitas yang sudah ditentukan sebelumnya.
2. Sistem Kompensasi pada PT. Madubaru
Berdasarkan Perjanjian kerja bersama (PKB) antara
pengusaha (direksi PT Madubaru) dengan pimpinan serikat pekerja perkebunan (SP.
BUN PT Madubaru ) dalam pasal 26 tentang penggajian bahwa perusahaan memberikan
renumerasi / imbal jasa kepada pekerja atas jasa dan hasil kerjanya dalam
bentuk gaji / upah dan tunjangan, jaminan / santunan sosial, fasilitas,
insentif dan penghargaan berdasarkan kualifikasi / kepangkatan, jabatan dan
prestasi setiap pekerja.
Pengolongan Karyawan berdasarkan sistem pengupahannya:
1. Karyawan tetap, meliputi:
·
Karyawan pimpinan
·
Karyawan pelaksana
2. Karyawan tidak tetap, meliputi:
·
Karyawan kerja waktu tertentu / KKWT (hanya bekerja
pada masa produksi).
·
Karyawan borong (hanya bekerja bila ada pekerjaan
borong)
Karyawan pimpinan dan karyawan pelaksana sistem
pengupahannya diatur dalam PKB antara Serikat Kerja dan Direksi.
KKWT dan Karyawan Borongan
Sistem pengupahan mengacu pada upah mimimum propinsi
yang berlaku.
Jumlah Karyawan :
Karyawan pimpinan
60 orang
Karyawan Pelaksana
387 orang
KKWT
939 orang
Jumlah
1.386
orang
Borongan tebangan dan garap kebun
±
3.000 orang
Sistem Kompensasi Karyawan tetap
Berdasarkan PKB Pasal 25 tentang
golongan gaji Skala pengajian pekerja dinyatakan dalam sistem golongan, skala
gaji tersebut ditentukan atau ditetapkan oleh pengusaha atau
Direktur dalam SK Dir. Pasal 27 dalam PKB tentang Gaji dalam Perjanjian Kerja
Bersama kepada pekerja diberikan gaji berdasar skala gaji sesuai dengan
kepangkatan / golongannya. Semakin rendah golongannya gajinya semakin sedikit,
semakin tinggi golongannya gajinya juga semakin banyak.
Gaji golongan I – VIII itu termasuk
karyawan pelaksana kompensasi yang diberikan berdasarkan skala gaji sesuai
dengan kepangkatan / golongan. Sedangkan gaji golongan IX -XVI adalah karyawan
Pimpinan (Kabag), Kompensasi yang diberikan adalah gaji, tidak ada uang lembur
tapi ditambah tunjangan struktural (berbentuk uang), Tunjangan Fungsional
(berbentuk uang) dan tunjangan peralihan bagi yang mendapatkannya. Tunjangan
peralihan tidak semua mendapatkannya, sebagai contoh pekerja yang pindah dari
Holding Company PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT. RNI) ke PT Madubaru adalah
termasuk salah satu anak perusahaan, walaupun dengan saham yang minoritas tapi
mereka juga menempatkan personil di PT. Madubaru. misalnya pak Saipul di
Rajawali 1 jakarta skala gajinya berbeda dengan di Yogyakarta, penyesuaian
golongan gaji pekerja ke dalam golongan gaji baru dilakukan dengan cara
impassing. Ternyata gaji yang di Jakarta lebih besar daripada gaji yang di
dapatkan di Yogyakarta maka kelebihannya itu di masukkan ke dalam tunjangan
peralihan.
Untuk karyawan tetappemberian gaji
berdasarkan sistemwaktu \yaitu bulanan setiap tanggal 25. Contoh : Kurniawan,
M,Si adalah pekerja tetap golongan I trek 1, gajinya perbulan
sebesar Rp. 1.655.900,00. Jadi setiap bulannya Kurniawan akan
menerima gaji sebesar Rp. 1.655.900,00.
Golongan I trek 1 (masa kerja)
berarti baru di angkat jabatan posisi kerja gajinya kisaran sebesar
Rp.1.655.900 / bulan, semakin tinggi golongan maka gajinya semakin banyak,
apabila yang bersangkutan menunjukkan prestasi kerja, kecakapan yang cukup dan
disiplin kerja yang baik terhadap tugasnya berdasarkan penilaian prestasi kerja
dengan sistem manajemen kinerja (SMK), maka trek nya akan naik mulai dari trek
terendah yaitu trek 1 sampai dengan trek tertinggi yaitu trek 20. Kenaikkan
trek tergantung prestasi kerjanya, masa kerja tidak harus 20 tahun untuk
mencapai trek tertinggi yaitu 20 trek apabila prestasinya bagus bisa langsung naik
I trek 2 dalam masa kerja 1 tahun dan atau tahun kedua bisa naik I trek 6
tergantung prestasi kerjanya dan selisih gaji kenaikan setiap trek diperkirakan
sebesar Rp.9.713.
Selain gaji untuk karyawan
pelaksana Golongan I sampai dengan Golongan VIII berhak mendapatkan uang lembur
yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah kerja lembur yang dibuat oleh
atasan langsung atau yang berwenang. Sistem pembayaran kompensasi untuk lembur
menggunakan sistem waktu yaitu jam sesuai dengan SK Menteri Tenaga Kerja
No.Kep. 102/MEN/VI/2004. Bagi Pekerja Gol I – XVI mendapatkan Gaji PhDP
(Penghasilan dasar pensiun) karyawan pelaksana pada usia 55 tahun dan karyawan
pimpinan usianya 56 tahun. Kisaran gajinya PhDP sebesar Rp.367.973 sesuai
Golongan dan Treknya. Gaji PhDp dibebankan pada iuran beban perusahaan dan
iuran beban pekerja, beban perusahan sebesar 12,4% sedangkan Iuran beban
peserta yaitu sebesar 6,2% setengah dari iuran beban perusahaan.
Contoh : Perhitungan Gaji PhDp : Rp.
367.973 x 5% = Rp. 18. 398 / bulan
Sistem Kompensasi Karyawan tidak tetap
Dalam PKB Pasal 3 mengenai
Pengupahan pekerja KKWT di PT.Madubaru berdasarkan SK Gub. DIY tentang upah
minimum kabupaten/kota dan yang disempurnakan dengan surat direksi. Sistem gaji
untuk karyawan tidak tetap menggunakan sistem waktu yaitu bulanan diberikan
setiap tanggal 1, untuk KKWT Non Klasifikasi gajinya berdasarkan UMK Bantul
yaitu sebesar Rp. 1.136.800. KKWT yang sudah klasifikasi gajinya berdasarkan
golongan, contoh KKWT klasifikasi misalnya petugas petangung jawab seperti
mandor gajinya berdasarkan pangkat/golongan. Semakin tinggi golongannya gajinya
semakin banyak begitupula sebaliknya.
Pengupahan Pekerja PKWT
borongan, berdasarkan atas kesepakatan kerja yang dilakukan sesuai dengan
satuan hasil pekerjaan yang disepakati dan dapat berpedoman pada UMP yang
berlaku. Perusahaan akan memberikan tambahan upah sebesar selisih antara upah
minimum dengan upah berdasarkan prestasi yang dicapai pekerja PKWT borongan,
apabila pendapatan atas prestasi pekerja PKWT borongan dalam sehari tidak
mencapai upah minimum. Selain itu perusahaan memberikan 1 buah kaos kerja per
tahun.
Dalam PKB pasal 5 Pekerja PKWT
yangmelakukan pekerjaan atas perintah atasan yang berwenang diluar / melebihi
jam kerja normal yang berlaku diberikan upah lembur sesuai SK Menteri Tenaga
Kerja No. Kep.102/MEN/VI/2004.
Rumusan perhitungan upah lembur :
a. Hari kerja biasa
·
Untuk jam kerja lembur pertama 1,5 x Upah sejam biasa
·
Untuk jam lembur selebihnya : 2 x upah sejam biasa
Contoh : sistem waktu (jam)
Lembur 1 jam pertama kisaran sebesar Rp.8.140.84 x
1,5 = Rp. 12.211.26
Untuk jam lembur selebihnya 2 x Rp. 8.140.84 =
16.281.68
b. Hari istirahat mingguan
·
Untuk setiap jam kerja lembur dalam batas 7 jam : 2 x
upah sejam biasa
·
Untuk kerja lembur kedelapan : 3x upah sejam biasa
·
Untuk setiap jam kerja lembur selebihnya jam kedelepan
: 4x upah sejam biasa.
c. Hari raya resmi
Sama dengan ketentuan hari minggu kecualihari kerja
terpendek, dalam satu minggu :
·
Dalam batas 5 jam : 2 x upah sejam biasa
·
Jam keenam : 3 x upah sejam biasa
·
Jam selebihnya jam keenam : 4 x upah sejam biasa.
Perhitungan / Rumusan Upah Sejam biasa adalah : 1/173
x 85% x Gaji.
Sistem pembayaran kompensasi yang umum diterapkan
a. Sistem Waktu
Dalam sistem waktu, besarnya kompensasi (gaji, upah)
ditetapkan berdasarkanstandar waktu seperti jam, minggu, atau bulan.
Administrasi pengupahan sistem waktu relatif mudah serta dapat
diterapkan kepada karyawan tetap maupun pekerja harian.
Contoh :
PKWT nonklasifikasigaji perbulan sebesar Rp. 1.136.800
: 25 hari kerja = Rp. 45.472 perhari, apabila pekerja bekerja 6 hari
maka 6 x Rp. 45.472 = Rp 275.452/seminggu. apabila pekerja absensi /
mangkir tidak masuk maka dipotong perhari sesuai waktu absennya
b. Sistem Hasil (Output)
Dalam sistem hasil, besarnya kompensasi/upah
ditetapkan atas kesatuan unit yang dihasilkan pekerja, seperti per potong,
meter, liter, dan kilogram.
Dalam sistem hasil (Output) besarnya kompensasi yang
dibayarkan selalu berdasarkan kepada banyaknya hasil yang dikerjakan bukan
kepada lamanya waktu mengerjakannya. Sistem hasil ini tidak dapat diterapkan
kepada karyawan tetap (sistem waktu) dan jenis pekerjaan yang tidak mempunyai
standar fisik seperti bagi karyawan administrasi.
Contoh :
PT Madubaru menetapkan upah per kilo tebu Rp. 3.500,00
jika pekerja borongan mengumpulkan 300 kilogram maka kompensasi (balas jasa)
yang diterima = 300 x Rp. 3.500 = Rp. 1.050.000
c. Sistem Borongan
Sistem borongan adalah suatu cara pengupahan yang
penetapan besarnya jasa didasarkan atas volume pekerjaan dan lama
mengerjakannya.
Contoh :
Pekerja borongan, memborong menyelesaikan Proyek A
sampai selesai sebesar Rp. 5.000.000. Menurut kalkulasi, mereka akan selesai
dalam 10 hari. jadi upah mereka per hari sebesar
Rp. 50.000 per orang.
Jaminan Sosial
·
Program JAMSOSTEK ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja) untuk
semua karyawan
·
Gaji PhDP yaitu penghasiln dasar pensiun untuk
karyawan tetap (Pimpinan dan Pelaksanaan
·
Program TASKHAT (Tabungan Asuransi Kesejahteraan Hari
Tua) untuk karyawan tidak tetap (PKWT)
·
Koperasi karyawan dan Pensiunan PT. Madubaru
·
Perumahan Dinas untuk karyawan Tetap
·
Poliklinik dan Klinik KB Perusahaan untuk semua
karyawan dan Keluarga
·
Taman Kanak-Kanak perusahaan untuk karyawan dan Umum
·
Sarana Olah Raga dan kesenian untuk karyawan dan Umum
·
Pakaian Dinas untuk Karyawan Tetap, PKWT dan Musiman
·
PKWT mendapatkan hak- hak seperti Jaminan kesehatan,
Premi untuk kerja berbahaya, santunan kematian, perjalan dinas, pesangon
giling/suling, kesempatan membeli gula, ijin meninggalkan pekerjaan, ijin tidak
masuk kerja, ijin melaksanakan kewajiban ibadah agama.
·
Rekreasi Karyawan dan Keluarga
REFERENSI
https://www.shell.co.id/in_id/karir/students-and-graduates/benefits-of-working-at-shell.html
https://media.neliti.com/media/publications/71794-ID-pengaruh-kompensasi-finansial-dan-non-fi.pdf
http://gusron.blogspot.com/2014/03/laporan-akuntansi-kompensasi-manajemen.html
http://etikazulriatiujb2015.blogspot.com/2016/09/laporan-kkn-individu-ujb-yogyakarta-2015.html
Komentar
Posting Komentar