OTONOMI DAERAH

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur  dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Secara etimologi- Istilah Otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. Jadi pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.

UUD yang Mendukung Terbentuknya Otonomi Daerah
  • UU No.1/1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah
  • UU No.22/1948 UU Pokok tentang Pemerintahan Daerah
  • UU No.1/1957 tentang Pokok-2 Pemerintahan Daerah
  • Penpres No.6/1969 tentang Pemerintahan daerah
  • Penpres No.5/1960 tentang DPRD Gt Royong dan Sekretariat Daerah
  • UU No.22/1999 tentang  Pemerintah Daerah
  • UU No.5/1979 tentang Pemerintahan Desa
  • UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • UU No.33/2004 tentang PKPD
  • Undang-undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah     Pusat da  Daerah
  • Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua tas Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggung Jawab dan Wewenang  Daerah

Tugas, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah (pasal 12)


Dalam pasal ini dijelaskan tentang bagaimana peranan pemerintah dan pemerintah daerah dalam suatu kegiatan olahraga. Pemerintah mempunyai pengaruh yang sangat besar, segala bentuk kegiatan olahraga harus dapat menetapkan dan melaksanakan sesuai dengan standarisasi bidang keolahragaan secara nasional. Sedangkan pemerintah daerah hanya mencakup di daerahnya sendiri.

Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional. Jadi pemerintah mempunyai kewenangan penuh atas terselenggaranya suatu kegiatan olahraga.

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional.

Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah


Dampak Positif 
  • Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.  
  • Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang. 
  • Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
  • Adanya desentralisasi kekuasaan. 
  • Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju. 
  • Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.  
  • Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien. 
  • Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah). 

Dampak Negatif 
  • Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang. 
  • Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota. 
  • Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya. 
  • Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

GERUND, INFINITIVE, AFFIRMATIVE AND NEGATIVE AGREEMENT

Bagaimana Cara Memelihara Karyawan ?

PROPOSAL KOPERASI