OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Secara etimologi- Istilah Otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani
yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous
berarti hukum atau peraturan. Jadi pengertian otonomi daerah adalah aturan yang
mengatur daerahnya sendiri.
UUD yang Mendukung Terbentuknya Otonomi Daerah
- UU No.1/1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah
- UU No.22/1948 UU Pokok tentang Pemerintahan Daerah
- UU No.1/1957 tentang Pokok-2 Pemerintahan Daerah
- Penpres No.6/1969 tentang Pemerintahan daerah
- Penpres No.5/1960 tentang DPRD Gt Royong dan Sekretariat Daerah
- UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah
- UU No.5/1979 tentang Pemerintahan Desa
- UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No.33/2004 tentang PKPD
- Undang-undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat da Daerah
- Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua tas Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggung Jawab dan Wewenang
Daerah
Tugas, wewenang, dan tanggungjawab
pemerintah dan pemerintah daerah (pasal 12)
Dalam pasal ini dijelaskan
tentang bagaimana peranan pemerintah dan pemerintah daerah dalam suatu kegiatan
olahraga. Pemerintah mempunyai pengaruh yang sangat besar, segala bentuk
kegiatan olahraga harus dapat menetapkan dan melaksanakan sesuai dengan
standarisasi bidang keolahragaan secara nasional. Sedangkan pemerintah daerah
hanya mencakup di daerahnya sendiri.
Pemerintah mempunyai kewenangan
untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan secara nasional. Jadi pemerintah mempunyai
kewenangan penuh atas terselenggaranya suatu kegiatan olahraga.
Pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan
nasional.
Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
Dampak Positif
Dampak Negatif
- Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
- Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
- Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
- Adanya desentralisasi kekuasaan.
- Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
- Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
- Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
- Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
Dampak Negatif
- Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
- Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
- Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
- Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.
Komentar
Posting Komentar