Peran UKM dalam Perekonomian Indonesia
Pengertian
UKM
Usaha Kecil
Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting
dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara
Indonesia. UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat
UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Kriteria
usaha kecil menurut Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1995 tentang Pembinaan Usaha Kecil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 1997 tentang Kemitraan adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Perkembangan UKM di Indonesia
· Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia
Di
Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011
mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena
menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga
keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses
ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi
dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
· Pajak bagi UKM
Menteri
Koperasi dan UKM Syarifuddin
Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM
beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan
karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
Program pengembangan industri rumah tangga,
industri kecil dan menengah diarahkan pelaksanaannya untuk menumbuh kembangkan kegiatan usaha ekonomi skala kecil
yang produktif, serta untuk mendukung perluasan kesempatan kerja dan
pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
Pengembangan industri kecil telah dilaksanakan melalui pola pengembangan sentra industri yang tersebar di 33 propinsi, khususnya
industri kecil kerajinan dan rumah tangga yang berlokasi di perdesaan.
Pendekatan ini diharapkan membuat berkembangnya industri kecil menjadi lebih
efektif, karena selain para perajin tidak perlu disediakan lokasi khusus, juga
pengadaan bahan baku, penyediaan informasi, bantuan teknologi,
serta pembinaan kelembagaan usaha, dapat berlangsung lebih efisien, terarah dan
terpadu. Jumlah sentra industri yang telah dibina terus menunjukkan peningkatan
dari tahun ke tahun. Sampai tahun 1997/98, sentra industri yang telah dibina
secara kumulatif berjumlah sekitar 10.500 sentra.
Pengembangan industri kecil yang dilaksanakan melalui sentra industri memberikan dampak positif terhadap penumbuhan unit usaha baru dan wirausaha baru, terutama
di perdesaan. Dengan dukungan iklim usaha yang makin membaik, jumlah unit usaha
industri kecil memperlihatkan peningkatan dari tahun ke tahun. Ditinjau dari persebarannya, sebagian besar unit
usaha industri kecil masih terkonsentrasi di wilayah kawasan barat
Indonesia (KBI) yaitu sekitar 84,7 persen. Sebaliknya, ditinjau dari laju
pertumbuhannya, kenaikan rata-rata per tahun jumlah unit industri kecil di KTI
sejak tahun 1993 sampai tahun 1996 adalah sebesar 4,7 persen, yang berarti
lebih tinggi dibanding kenaikan rata-rata per tahun industri di KBI yang
sebesar 2,0 persen per tahun.
Konstribusi
UKM dalam Perekonomian Indonesia
Konstribusi
UKM amat jelas dalam perekonomian Indonesia. Usaha kecil, dan menengah yang
jumlahnya dominan tersebut mampu menyediakan 99,04 persen lapangan kerja.
Demikian halnya sumbangan terhadap Produk Domestic Bruto(PDB) Non Migas, cukup
menyakinkan yaitu sebesar 63,11%.
UKM juga
memberikan kontribusi pada ekspor non migas sebesar 14,20% (BPS 2001). Hal ini
berarti pada sektor-sektor dimana
terbuka bagi masyarakat luas UKM
mempunyai sumbangan nyata. Sehingga kemampuan untuk melahirkan percepatan
pemulihan ekonomi akan ikut ditentukan oleh kemampuan menggerakkan UKM. Sesuai
dengan data yang disusun BPS bersama Kementrian Koperasi dan UKM, indikator
makro UKM pada tahun 2003 adalah sebagai berikut:
- UKM data dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Peranannya dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja diharapkan menjadi langkah awal menggerakkan sektor produksi pada berbagai lapangan usaha.
- Kinerja UKM dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Besaran PDB yang diciptakan UKM tahun 2003 mencapai Rp. 1.013,5 triliun (56,7% dari total PDB Nasional) dengan perincian 41,1% berasaldari UK dan 15,6% dari UM. Pada tahun 2000, sumbangan UKM baru mencaai 54,5% terhadap total PDB Nasional berasal dari UK (39,7%) dan UM (14,8%).
- Jumlah unit UKM pada tahun 2003 adalah 42,4 juta, naik 9,5% disbanding tahun 2000, sedangkan jumlah tenaga kerja yang yang bekerja di sektor UKM pada tahun 2003 tercatat 79 juta ekerja, lebih tinggi 8,6 juta pekerja disbanding tahun 2000 dengan 70,4 juta pekerja. Berarti selama periode 2000-2003 meningkat sebesar 12,2% atau rata-rata 4,1% per tahun.
- Pertumbuhan PDB UKM sejak tahun 2001 bergerak lebih cepar daripada total PDB Nasional dengan tingkat ertumbuhan masing-masing sebesar 3,8% tahun 20001, 4,1% tahun 2002, kemudian 4,6% tahun 2003.
- Peranan ekspor UKM terhada ekspor non migas tercatat 19,9% pada tahun 2003, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan sumbangannya tahun 2000 yaitu 19,4%.
- Besaran investasi fisik yang tergambar dari angka-angka Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) di PDB baik secara nominal maupun secara riil menunjukkan peningkatan pada periode 2000-2003.
- Tingkat pertumbuhan investasi di UKM pada tahun 2003 sedikit lebih cepat disbanding tahun sebelumnya, namun apabila disbanding tahun 2000 jauh lebih lambat. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan PMTB dan PDB Nasional secara total. (RAP)
Daftar
Pustaka:
http://pariwisataindonesiablog.blogspot.co.id/2012/04/perkembangan-usaha-kecil-menengah-di.html
Komentar
Posting Komentar