Peran UKM dalam Perekonomian Indonesia



Pengertian UKM

Usaha Kecil Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia. UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pembinaan Usaha Kecil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Perkembangan UKM di Indonesia

·         Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia

Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

·         Pajak bagi UKM

Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
Program pengembangan industri rumah tangga, industri kecil dan menengah diarahkan pelaksanaannya untuk menumbuh kembangkan kegiatan usaha ekonomi skala kecil yang produktif, serta untuk mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.

Pengembangan industri kecil telah dilaksanakan melalui pola pengembangan sentra industri yang tersebar di 33 propinsi, khususnya industri kecil kerajinan dan rumah tangga yang berlokasi di perdesaan. Pendekatan ini diharapkan membuat berkembangnya industri kecil menjadi lebih efektif, karena selain para perajin tidak perlu disediakan lokasi khusus, juga pengadaan bahan baku, penyediaan informasi, bantuan teknologi, serta pembinaan kelembagaan usaha, dapat berlangsung lebih efisien, terarah dan terpadu. Jumlah sentra industri yang telah dibina terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Sampai tahun 1997/98, sentra industri yang telah dibina secara kumulatif berjumlah sekitar 10.500 sentra.

Pengembangan industri kecil yang dilaksanakan melalui sentra industri memberikan dampak positif terhadap penumbuhan unit usaha baru dan wirausaha baru, terutama di perdesaan. Dengan dukungan iklim usaha yang makin membaik, jumlah unit usaha industri kecil memperlihatkan peningkatan dari tahun ke tahun. Ditinjau dari persebarannya, sebagian besar unit usaha  industri kecil masih terkonsentrasi di wilayah kawasan barat Indonesia (KBI) yaitu sekitar 84,7 persen. Sebaliknya, ditinjau dari laju pertumbuhannya, kenaikan rata-rata per tahun jumlah unit industri kecil di KTI sejak tahun 1993 sampai tahun 1996 adalah sebesar 4,7 persen, yang berarti lebih tinggi dibanding kenaikan rata-rata per tahun industri di KBI yang sebesar 2,0 persen per tahun.

Konstribusi UKM dalam Perekonomian Indonesia

Konstribusi UKM amat jelas dalam perekonomian Indonesia. Usaha kecil, dan menengah yang jumlahnya dominan tersebut mampu menyediakan 99,04 persen lapangan kerja. Demikian halnya sumbangan terhadap Produk Domestic Bruto(PDB) Non Migas, cukup menyakinkan yaitu sebesar 63,11%.
UKM juga memberikan kontribusi pada ekspor non migas sebesar 14,20% (BPS 2001). Hal ini berarti pada sektor-sektor  dimana terbuka bagi masyarakat luas  UKM mempunyai sumbangan nyata. Sehingga kemampuan untuk melahirkan percepatan pemulihan ekonomi akan ikut ditentukan oleh kemampuan menggerakkan UKM. Sesuai dengan data yang disusun BPS bersama Kementrian Koperasi dan UKM, indikator makro UKM pada tahun 2003 adalah sebagai berikut:
  • UKM data dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Peranannya dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja diharapkan menjadi langkah awal menggerakkan sektor produksi pada berbagai lapangan usaha.
  • Kinerja UKM dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Besaran PDB yang diciptakan UKM tahun 2003 mencapai Rp. 1.013,5 triliun (56,7% dari total PDB Nasional) dengan perincian 41,1% berasaldari UK dan 15,6% dari UM. Pada tahun 2000, sumbangan UKM baru mencaai 54,5% terhadap total PDB Nasional berasal dari UK (39,7%) dan UM (14,8%).
  • Jumlah unit UKM pada tahun 2003 adalah 42,4 juta, naik 9,5% disbanding tahun 2000, sedangkan jumlah tenaga kerja yang yang bekerja di sektor UKM pada tahun 2003 tercatat 79 juta ekerja, lebih tinggi 8,6 juta pekerja disbanding tahun 2000 dengan 70,4 juta pekerja. Berarti selama periode 2000-2003 meningkat sebesar 12,2% atau rata-rata 4,1% per tahun. 
  • Pertumbuhan PDB UKM sejak tahun 2001 bergerak lebih cepar daripada  total PDB Nasional dengan tingkat ertumbuhan masing-masing sebesar 3,8% tahun 20001, 4,1% tahun 2002, kemudian 4,6% tahun 2003. 
  • Peranan ekspor UKM terhada ekspor non migas tercatat 19,9% pada tahun 2003, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan sumbangannya tahun 2000 yaitu 19,4%.
  • Besaran investasi fisik yang tergambar dari angka-angka Pembentukan  Modal Tetap Bruto (PMTB) di PDB baik secara nominal maupun secara riil menunjukkan peningkatan pada periode 2000-2003. 
  • Tingkat pertumbuhan investasi di UKM pada tahun 2003 sedikit lebih cepat disbanding tahun sebelumnya, namun apabila disbanding tahun 2000 jauh lebih lambat. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan PMTB dan PDB Nasional secara total. (RAP)

Daftar Pustaka:
http://pariwisataindonesiablog.blogspot.co.id/2012/04/perkembangan-usaha-kecil-menengah-di.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

GERUND, INFINITIVE, AFFIRMATIVE AND NEGATIVE AGREEMENT

HARAPAN UNTUK KOPERASI INDONESIA

Bagaimana Cara Memelihara Karyawan ?