Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

OTONOMI DAERAH

Pengertian Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur   dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara etimologi - Istilah Otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto , dan nomous . Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. Jadi pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri. UUD yang Mendukung Terbentuknya Otonomi Daerah UU No.1/1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah UU No.22/1948 UU Pokok tentang Pemerintahan Daerah UU No.1/1957 tentang Pokok-2 Pemerintahan Daerah Penpres No.6/1969 tentang Pemerintahan daerah Penpres No.5/1960 tentang DPRD Gt Royong dan Sekretariat Daerah UU No.22/1999 tentang   Pemerintah Daerah UU No.5/1979 tentang Pemerintahan Desa UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah UU No.33/2004 tentang PKPD Undang-...