OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara etimologi - Istilah Otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto , dan nomous . Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. Jadi pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri. UUD yang Mendukung Terbentuknya Otonomi Daerah UU No.1/1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah UU No.22/1948 UU Pokok tentang Pemerintahan Daerah UU No.1/1957 tentang Pokok-2 Pemerintahan Daerah Penpres No.6/1969 tentang Pemerintahan daerah Penpres No.5/1960 tentang DPRD Gt Royong dan Sekretariat Daerah UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah UU No.5/1979 tentang Pemerintahan Desa UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah UU No.33/2004 tentang PKPD Undang-...